Distrik Jongno-gu, Seoul telah melarang segala jenis pertemuan besar-besaran di sekitar lokasi bekas Kedutaan Besar Jepang untuk Korea Selatan dalam upaya untuk menahan penyebaran COVID-19.
Distrik itu mengumumkan pada hari Jumat (03/07/20) wilayah bagian mana yang akan dilarang untuk melakukan unjuk rasa dan demonstrasi, sampai pemerintah menurunkan status darurat COVID-19 dari level "serius" yang merupakan level tertinggi.
Dengan keputusan itu, demonstrasi umum yang diadakan setiap hari Rabu untuk menuntut keadilan bagi para wanita Korea yang dipaksa menjadi budak syahwat bagi tentara Jepang selama Perang Dunia II akan dilarang.
Demonstrasi yang diselenggarakan oleh kelompok konservatif juga akan dilarang, dan pelanggar akan dijatuhi denda maksimal tiga juta won.