Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

Pemerintah Inggris Berlakukan Sanksi Keras Terhadap Pelaku Kamp Kerja Paksa di Korea Utara

Write: 2020-07-07 11:11:12Update: 2020-07-08 09:34:24

Pemerintah Inggris Berlakukan Sanksi Keras Terhadap Pelaku Kamp Kerja Paksa di Korea Utara

Photo : YONHAP News

Pemerintah Inggris berlakukan sanksi keras terhadap dua unit lembaga kamp kerja paksa di Korea Utara, yang ditengarai menjadi situs terjadinya kerja paksa para tahanan, dengan laku penyiksaan, pembunuhan, dan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia lainnya. 

Kebijakan Pemerintah Inggris ini dikutip dari siaran Stasiun Penyiaran Inggris, BBC pada Senin (06/07/2020) lalu. Siaran ini juga menyebutkan bahwa sanksi  terhadap individu dan lembaga pelanggar HAM ini adalah yang  pertama kalinya dilansir usai Inggris memutuskan keluar dari Uni Eropa pada akhir bulan Januari lalu. 

Selain dua unit lembaga kamp kerja paksa tahanan Korea Utara, terdapat 47 individu dan lembaga lainnya yang dikenai sanksi ini. Daftar ini termasuk 20 orang yang terlibat dalam pembunuhan jurnalis Arab Saudi, Jamal Khashoggi pada tahun 2018 lalu, juga dua orang jenderal Myanmar yang terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan etnis Rohingya. 

Individu dan lembaga yang menerima sanksi ini dilarang masuk ke wilayah Kerajaan Inggris selama masa sanksi berlaku. Selain itu seluruh aset milik penerima sanksi di dalam yurisdiksi Inggris juga akan dibekukan oleh otoritas terkait.  

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Inggris menyatakan bahwa sanksi ini berdasarkan pada kewajiban moral Pemerintah Inggris dalam menangani pelanggaran HAM yang mengerikan dan masih terjadi di berbagai penjuru dunia.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >