Kementerian Lapangan Kerja dan Ketenagakerjaan Korea Selatan menyampaikan bahwa tiga konvensi utama dari Organisasi Buruh Internasional (International Labor Organization, ILO) yang terkait pelanggaran kerja paksa dan jaminan kebebasan berserikat telah selesai disahkan dan diratifikasi dalam Sidang Kabinet hari Selasa (07/07/2020).
Wakil Menteri Lapangan Kerja dan Ketenagakerjaan Korsel juga menekankan bahwa ratifikasi tiga konvensi utama ILO ini berhubungan dengan kepentingan nasional untuk kian memenuhi lingkup hak-hak pekerja di Korea Selatan.
Konvensi-konvensi utama dari ILO terdiri atas peraturan internasional yang mengatur jaminan dan hak-hak pekerja. Tiga konvensi ini juga hanya mencakup delapan konvensi utama ILO diantara 190 peraturan penting lainnya. Diantara delapan konvensi utama itu, Korea Selatan telah meratifikasi 4 konvensi, dan kali ini, proses ratifikasi berlangsung sekaligus untuk tiga konvensi.
Sebelumnya, Pemerintah Korsel juga telah menyerahkan daftar sejumlah Undang-undang domestik yang berlawanan secara esensial dengan konvensi utama dari ILO yang baru saja diratifikasi.
Pemeirntah juga menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya agar proses ratifikasi ini terus berjalan lancar dalam melalui rangkaian keputusan sidang kabinet tahun ini.