Kemeterian Luar Negeri Korea Selatan menyatakan pihaknya akan melakukan upaya diplomatiknya terkait prosedur penyitaan aset perusahaan Jepang di Korea Selatan yang telah rampung sesuai dengan keputusan pengadilan Korea Selatan yang akan mencairkannya untuk kompensasi para korban kerja paksa di masa perang.
Kemudian, kementerian itu menambahkan pihaknya mengharapkan pemerintah Jepang dapat bersikap lebih aktif dan menunjukkan kesungguhannya dalam memecahkan hal tersebut.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Korea Selatan, Kim In-chul dalam pengarahan rutin pada hari Selasa (04/08/20) mengatakan bahwa prosedur penyitaan tidak boleh diangkat oleh pihak pemerintah karena hal tersebut merupakan urusan yudisial, namun pemerintah Korea Selatan menegaskan pentingnya penyelesaian masalah melalui dialog.
Mengenai berita media yang mengatakan Jepang akan mengambil tindak balasan jika aset perusahaan Jepang di Korea Selatan disita dan dicairkan, Kim mengatakan pihaknya terus memerhatikan perkembangan situasi dan akan menanggulanginya.
Sebelumnya, Nippon Steel Corporation yang tergugat dalam kompensasi untuk para pekerja paksa tersebut menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas kasus tersebut.
Sementara itu, pemerintah Jepang mengklaim proses pencairan aset perusahaan Jepang itu melanggar hukum internasional dan hal itu akan hanya akan memperburuk hubungan antara Korea Selatan dan Jepang.
Setelah itu, pemerintah Jepang berulang kali mendesak pemerintah Korea Selatan untuk membawa solusinya dalam waktu dekat.