Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Upah Minimum Korsel Tahun 2021 Diresmikan Menjadi 8.720 Won per Jam

Write: 2020-08-05 11:25:22Update: 2020-08-05 16:39:36

Upah Minimum Korsel Tahun 2021 Diresmikan Menjadi 8.720 Won per Jam

Photo : YONHAP News

Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan Korea Selatan pada hari Rabu (05/08/20) mengumumkan bahwa upah minimum Korea Selatan untuk tahun 2021 ditetapkan menjadi 8.720 won per jam.

Upah minimum itu telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Minimum pada tanggal 14 Juli lalu.

Upah minimum tahun 2021 naik sebanyak 1,5 persen dibandingkan tahun 2020 ini dan kenaikannya merupakan yang terendah sejak sistem pengupahan minimum diterapkan di Korea Selatan pada tahun 1988.

Upah minimum tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 dan diterapkan pada semua bidang usaha.

Berdasarkan prosedur yang dinyatakan dalam undang-undang pengupahan minimum, Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan Korea Selatan memperbolehkan pihak pekerja maupun pengusaha untuk mengajukan pendapat lain tentang upah minimum yang ditetapkan itu hingga tanggal 30 Juli lalu, namun tidak ada pihak yang mengajukannya protes.

Sementara itu, pihak pekerja yang menolak putusan Dewan Pengupahan Minimum meminta reformasi sistem upah minimum secara keseluruhan karena dinilai tidak bermakna meskipun mengajukan pendapat lain. 

Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan Korea Selatan menyatakan kabinet akan mempublikasikan, membimbing, dan mengawasi agar upah minimum tahun 2021 dapat diterapkan di lapangan dengan baik dan benar.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >