Kementerian Kehakiman Korea Selatan akhirnya memutuskan untuk menghapus hak orang tua untuk menghukum anak-anak mereka berdasarkan hukum perdata (sipil).
Ketentuan tersebut dapat dipandang keliru sebagai hak bagi orang tua untuk menghukum anak dengan menggunakan kekerasan saat mengajarkan kedispilinan terhadap anak.
Jika Majelis Nasional Korea Selatan meloloskan revisi UU itu, maka hak orang tua tersebut akan dihapus setelah 60 tahun, sejak pertama kali diberlakukan pada tahun 1960 lalu.
Hak tersebut terus menimbulkan kontroversi karena orang tua diizinkan untuk menghukum anak mereka dengan latar belakang untuk "mendidik" dan "melindungi" mereka.
Namun pada hari Selasa (04/08/20) kemarin, Kementerian Kehakiman Korea Selatan telah menetapkan revisi UU tersebut dan akan mengajukannya ke parlemen.