Nippon Steel Corporation resmi mengajukan banding atas prosedur penyitaan asetnya di Korea Selatan oleh Pengadilan Negeri Korsel.
Pengadilan Pohang menyatakan bahwa perusahaan Jepang tersebut melalui pos telah mengajukan banding akan putusan pengadilan Korea Selatan untuk menyita asetnya .
Dengan langkah hukum ini, keputusan pengadilan Korea Selatan tentang penyitaan aset Nippon Steel Corporation ditunda untuk sementara waktu.
Masih belum diketahui apakah Nippon Steel Corporation akan memohon penghentian pelaksanaan putusan untuk penyitaan tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Korea Selatan mengeluarkan keputusan bahwa Nippon Steel Corporation harus memberikan kompensasi kepada para korban kerja paksa pada tahun 2018.
Namun, perusahaan Jepang itu tidak menaati putusan pengadilan Korea Selatan. Hingga kemudian para korban meminta penyitaan saham PNR yang merupakan perusahaan patungan NPR di Korea Selatan.
Nippon Steel Corporation yang tidak pernah merespon putusan Mahkamah Agung Korsel sejak tahun 2018 ini akhirnya mengajukan banding karena penyitaan tersebut akhirnya akan ditetapkan.