Mulai tanggal 17 Agustus, warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol pencegahan penyakit Korea Selatan akan menanggung sendiri seluruh biaya pengobatannya jika positif COVID-19.
Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan Nasional Korea Selatan menyatakan bahwa pihaknya telah merencanakan pelaksanaan penanggungan biaya pengobatan pasien WNA berdasarkan revisi peraturan penyakit menular yang ditetapkan pada hari Jumat (14/08/20).
Pemerintah Korea Selatan akan mewajibkan pasien positif COVID-19 dari luar negeri untuk membayar biaya pengobatannya sendiri jika melanggar protokol pencegahan penyakit Korea Selatan, semisal keluar dari tempat karantina, memalsukan hasil tes, dan sebagainya.