Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

WNA yang Langgar Protokol Pencegahan COVID-19 Korsel Diharuskan untuk Tanggung Biaya Pengobatannya Sendiri

Write: 2020-08-14 16:54:33Update: 2020-08-14 17:13:28

WNA yang Langgar Protokol Pencegahan COVID-19 Korsel Diharuskan untuk Tanggung Biaya Pengobatannya Sendiri

Photo : YONHAP News

Mulai tanggal 17 Agustus, warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol pencegahan penyakit Korea Selatan akan menanggung sendiri seluruh biaya pengobatannya jika positif COVID-19.

Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan Nasional Korea Selatan menyatakan bahwa pihaknya telah merencanakan pelaksanaan penanggungan biaya pengobatan pasien WNA berdasarkan revisi peraturan penyakit menular yang ditetapkan pada hari Jumat (14/08/20).

Pemerintah Korea Selatan akan mewajibkan pasien positif COVID-19 dari luar negeri untuk membayar biaya pengobatannya sendiri jika melanggar protokol pencegahan penyakit Korea Selatan, semisal keluar dari tempat karantina, memalsukan hasil tes, dan sebagainya.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >