Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Korsel Tetapkan Standar Hukuman Baru untuk Pelaku Kejahatan Seksual di Dunia Maya

Write: 2020-09-15 14:06:06Update: 2020-09-15 18:49:55

Photo : YONHAP News

Standar hukuman baru telah ditetapkan di Korea Selatan agar pengadilan dapat menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku kejahatan seksual di dunia maya seperti kasus "Nth Room" di Telegram.

Komisi Hukuman Mahkamah Agung Korea Selatan mengadakan rapat pleno ke-104 pada hari Senin (14/09/20) kemarin dan menetapkan rancangan standar hukuman yang baru terkait kejahatan seksual di dunia maya. 

Pelaku yang membuat konten eksploitasi seksual terhadap anak-anak dan remaja dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 29 tahun 3 bulan, apabila jumlah korbannya terlalu banyak dan tindakan yang menyimpang tersebut sering dilakukan. 

Hukuman dasarnya juga diperpanjang dari yang sebelumnya 5 tahun menjadi 9 tahun, karena hasil dari tindakan kriminal itu dapat disebarluaskan dengan cepat di dunia maya dan jumlah kasus semakin meningkat akhir-akhir ini. 

Pelaku yang menjual konten eksploitasi seksual anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 27 tahun dan pelaku yang mendistribusikannya juga dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 18 tahun. 

Komisi Hukuman Mahkamah Agung telah mengecualikan atau mengurangi alasan pengurangan hukuman terkait kejahatan seksual di dunia maya dan menambahkan faktor pembobotan khusus terhadap pelaku yang menyebabkan kerugian serius bagi para korban. 

Sementara itu, standar hukuman baru tersebut akan diloloskan secara final pada akhir tahun ini setelah menerima pandangan dari lembaga yang bersangkutan dan dengar pendapat publik.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >