Mahkamah Agung Korea Selatan pada hari Kamis (24/09/20) menjatuhkan hukuman penjara lima tahun bagi penyanyi Jung Joon-young yang dinyatakan melakukan pemerkosaan dan menyebarkan foto tubuh orang yang diambilnya secara ilegal.
Sementara penyanyi Choi Jong-hoon dijatuhkan hukuman penjara dua setengah tahun.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, Jeong harus menjalani program rehabilitasi kekerasan seksual selama 80 jam dan dilarang bekerja di fasilitas untuk anak, remaja, dan penyandang disabilitas selama lima tahun.
Jeong dan Choi didakwa dengan dugaan memerkosa wanita yang mabuk di sebuah tempat penginapan pada tahun 2016 dan menyebarkan foto tubuh wanita yang diambilnya di group chat KakaoTalk tanpa izin sebanyak 10 kali.