Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Orang Tua di Korsel Kini Tidak Boleh Berikan Hukuman Fisik kepada Anak-anak

Write: 2020-10-13 15:21:33Update: 2020-10-13 16:35:53

Orang Tua di Korsel Kini Tidak Boleh Berikan Hukuman Fisik kepada Anak-anak

Photo : YONHAP News

Revisi Undang-undang (UU) hukum perdata Korea Selatan yang melarang orang tua memberikan hukuman fisik kepada anak-anak telah diloloskan di sidang kabinet pada hari Selasa (13/10/20). 

Kementerian Kehakiman Korea Selatan menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan revisi UU tersebut kepada parlemen.

Pasal 915 dari UU hukum perdata Korea Selatan menyatakan bahwa orang tua diperbolehkan untuk memberikan "sanksi" yang diperlukan untuk melindungi atau mendidik anak. Pasal ini telah disalahpahami menjadi asalan untuk mengesahkan hukuman fisik orang tua kepada anak.

Namun dalam revisi UU kali ini, pasal tersebut dihapus dan direvisi agar pelaku kekerasan dalam rumah tangga mendapat lebih banyak hukuman berat dan perlindungan terhadap korban menjadi lebih kuat. 

Lingkup kekerasan dalam rumah tangga meluas dan jumlah denda atau hukuman pelanggar UU itu bertambah, seperti hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal 10 juta won. 

UU yang direvisi tersebut akan berlaku mulai tanggal 21 Januari 2021 setelah dipublikasikan pada tanggal 20 Oktober mendatang.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >