Mantan Presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak yang divonis hukuman penjara 17 tahun atas tuduhan penyuapan dan penggelapan dana, mengeluarkan pendapat resminya dan mengkritik putusan pengadilan tinggi Korea Selatan pada hari Kamis (29/10/20).
Lee lewat pengacaranya mengatakan prinsip hukum telah runtuh dan mengkhawatirkan masa depan Korea Selatan.
Lee menuturkan bahwa dirinya menjalani persidangan karena berharap bahwa peradilan adalah benteng terakhir dari demokrasi liberal, tetapi pengadilan tinggi pada akhirnya tidak adil dan jujur.
Lee mengakhiri pendapatnya dengan mengatakan bahwa kebenaran pasti akan terungkap.