Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Mantan Presiden Korsel, Chun Doo-hwan Dijatuhi 8 Bulan Hukuman Penjara dan 2 Tahun Masa Percobaan

Write: 2020-11-30 16:29:07Update: 2020-11-30 17:05:10

Mantan Presiden Korsel, Chun Doo-hwan Dijatuhi 8 Bulan Hukuman Penjara dan 2 Tahun Masa Percobaan

Photo : KBS News

Mantan Presiden Korea Selatan, Chun Doo-hwan telah dijatuhkan hukuman delapan bulan penjara dan masa percobaan selama dua tahun, karena mencemarkan nama baik seorang almarhum aktivis yang mengaku menyaksikan penembakan selama Pergerakan Demokratisasi Gwangju tahun 1980.
 
Pengadilan Distrik Gwangju menjatuhkan hukuman kepada mantan presiden berusia 89 tahun itu pada hari Senin (30/11/20). Jaksa menuntut 18 bulan di balik jeruji besi.
 
Chun didakwa pada Mei 2018 karena diduga membuat pernyataan berupa fitnah terhadap kesaksian seorang mendiang pastor Cho Bi-oh tentang penindasan berdarah militer terhadap pengunjuk rasa pro-demokrasi.
 
Dalam memoarnya tahun 2017, Chun menyebut Cho sebagai "pembohong" dan "setan" karena bersaksi bahwa pasukan dengan helikopter menembakkan senapan mesin ke warga sipil selama pemberontakan.
 
Pengadilan mengakui bahwa pasukan militer menembak warga dari atas helikopter dan menemukan bahwa kesaksian korban cukup dapat diandalkan. Berdasarkan penilaian oleh Lembaga Penelitian Forensik Nasional Korea Selatan, ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa ada aksi penembakan dari helikopter pada tanggal 21 Mei 1980.
 
Pengadilan mendesak mantan presiden tersebut dengan menyatakan bahwa dialah yang paling bertanggung jawab atas peristiwa tersebut dan ia harus dengan tulus meminta maaf atas penderitaan dan rasa sakit yang telah dia sebabkan.
 
Tetapi Chun sekali lagi terlihat tertidur selama persidangan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >