Pemerintah Korea Selatan menetapkan batas usia minimum untuk penyewa otopet listrik menjadi 18 tahun ke atas.
Kementerian Pertanahan dan Transportasi Korea Selatan meluncurkan badan konsultasi yang menghadirkan pemerintah, badan swasta, dan 15 perusahaan penyewa otopet listrik pada hari Senin (30/11/20) kemarin dan menetapkan sejumlah pedoman terkait penggunaan otopet listrik.
Mereka menetapkan batas usia minimum penyewa otopet listrik menjadi 18 tahun ke atas dan mereka yang berusia 16-17 tahun dapat meminjamnya apabila memiliki surat izin mengemudi.
Langkah tersebut melengkapi Undang-Undang Transportasi Jalan Raya baru yang akan berlaku pada tanggal 10 Desember, yang mengizinkan penggunaan otopet listrik oleh remaja berusia 13 tahun ke atas.
Selain itu, pemerintah mengumumkan pedoman keamanan terkait penggunaan otopet listrik serta menggelar kampanye dan pendidikan keselamatan kepada para murid SMP dan SMA.