Majelis Nasional Korea Selatan pada hari Senin (15/12/20) meloloskan undang-undang kontroversial yang melarang penyebaran selebaran anti-Korea Utara di tengah protes keras dari partai oposisi.
Parlemen mengadakan sidang paripurna pada Senin malam dan mengesahkan amandemen UU tersebut ketika 187 anggota parlemen yang hadir semuanya memberikan suara mendukung.
Partai Demokrat Korea yang berkuasa dan partai oposisi minor, Partai Keadilan ikut serta dalam pemungutan suara, sementara partai oposisi utama, Partai Kekuatan Rakyat dan partai oposisi lainnya, Partai Rakyat memboikotnya.
Pengesahan itu muncul tepat setelah parlemen mengadakan pemungutan suara untuk mengakhiri filibuster oleh Partai Kekuatan Rakyat.
Revisi undang-undang tentang perkembangan hubungan antar-Korea melarang pengiriman selebaran anti-Pyongyang melintasi perbatasan. Pelanggaran dapat mengakibatkan hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda hingga 30 juta won.