Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Sumber Daya Korea Selatan menyatakan pada hari Selasa (15/12/20) bahwa bea masuk terhadap produk ekspor Korea Selatan ke Selandia Baru dihapus seratus persen mulai tahun depan bersamaan dengan genap tujuh tahun berlakunya FTA antara Korea Selatan dan Selandia Baru.
Kedua negara meyepakati hal tersebut ketika FTA diberlakukan pada tanggal 20 Desember 2015 lalu, sehingga hingga tahun ini 96,2 persen bea masuk terhadap produk ekspor Korea Selatan ke Selandia Baru telah dibebaskan.
Sementara itu, 97,5 persen bea masuk terhadap produk ekspor Selandia Baru ke Korea Selatan akan dihapus dalam waktu 15 tahun setelah FTA berlaku.
Kedua negara mengevaluasi pelaksanaan FTA dalam pertemuan yang digelar secara virtual, serta membahas berbagai hal untuk meningkatkan kenyamanan perusahaan ekspor dan impor kedua negara dan pemanfaatan tenaga kerja Korea Selatan di Selandia Baru.