Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pemimpin Gereja Yesus Shincheonji, Lee Man-hee Divonis Hukuman Tiga Tahun Penjara

Write: 2021-01-13 15:45:44Update: 2021-01-14 14:38:07

Pemimpin Gereja Yesus Shincheonji, Lee Man-hee Divonis Hukuman Tiga Tahun Penjara

Photo : YONHAP News

Pemimpin Gereja Yesus Shincheonji, Lee Man-hee telah divonis hukuman tiga tahun penjara dan masa percobaan selama empat tahun atas tuduhan menganggu pekerjaan dan melanggar aturan pencegahan penyakit menular. 

Pangadilan Distrik Suwon pada hari Rabu (13/01/21) pada dasarnya memutuskan bahwa Lee tidak bersalah atas dugaan pelanggaran aturan pencegahan penyakit menular. Namun hukuman dijatuhkan atas tuduhan mengganggu pekerjaan pemerintah.

Lee dicurigai menyerahkan dokumen yang tidak akurat kepada otoritas kesehatan tentang daftar peserta dan tempat perkumpulan pada Februari tahun lalu saat COVID-19 merebak dengan cepat di Korea Selatan, khususnya di kota Daegu yang berpusat di antara para umat Gereja Yesus Shincheonji tersebut.

Pengadilan menerangkan bahwa hukuman atas dugaan menghalangi pemerintah untuk menangani penyebaran COVID-19 baru diberlakukan pada September tahun lalu dan penolakan pihak Gereja Yesus Shincheonji untuk memberikan daftar anggota dan tempat perkumpulan tidak dapat dipandang sebagai upaya untuk mengganggu pencegahan COVID-19.

Lee yang berusia 89 tahun itu juga dijatuhi hukuman atas tuduhan penggelapan dana sebesar 5,6 miliar won dari dana gereja.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >