Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan Korea Selatan menyatakan pada hari Senin (25/01/21) bahwa panel ahli untuk FTA antara Korea Selatan dan Uni Eropa merekomendasikan perbaikan sejumlah pasal dari UU Ketenagakerjaan Korea Selatan karena beberapa isinya dinilai melanggar kesepakatan.
Pada Juli 2019 lalu, Uni Eropa meminta para ahli untuk berkumpul karena Korea Selatan tidak memenuhi kewajiban yang tertulis dalam bab 13 dari FTA antara kedua negara.
Setelah itu, panel tersebut melakukan kegiatannya mulai Desember 2019 lalu hingga tanggal 25 November 2020 dan merilis laporannya.
UU Ketenagakerjaan Korea Selatan dinilai tidak sesuai prinsip kebebasan berserikat, sehingga meminta revisi untuk menjamin hak seluruh pekerja termasuk wiraswasta, pekerja yang dipecat, hingga penganggur agar dapat menjadi anggota serikat kerja dari perusahaannya.
Ditambahkan bahwa pejabat dari serikat kerja harus dipilih oleh anggota secara bebas. Namun, sistem lapor pendirian serikat kerja yang memicu konflik antara Korea Selatan dan Uni Eropa dinilai tidak melanggar kesepakatan.
Sementara itu, para panel menilai bahwa Korea Selatan tetap berupaya untuk meratifikasi perjanjian utama dari Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization, ILO).
Pemerintah Korea Selatan menyatakan pihaknya menghargai keputusan panel tersebut dan rekomendasi yang berkaitan dengan UU Serikat Kerja telah direfleksikan melalui revisi UU pada bulan Desember lalu.
Pemerintah Korea Selatan akan menjelaskan revisi yang telah dilakukan berdasarkan rekomendasi panel kepada Uni Eropa dan juga berupaya agar proses ratifikasi perjanjian utama ILO yang tengah mengendap di parlemen dapat diloloskan dalam waktu dekat.