Korea Selatan akan melakukan pengecekan protokol kesehatan COVID-19 terhadap 700 tempat usaha antara tanggal 22 Februari-2 Maret, terutama kawasan industri yang banyak mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).
Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan mengambil keputusan tersebut di tengah munculnya klaster COVID-19 dari TKA di sebuah kawasan industri di kota Namyangju, Provinsi Gyeonggido baru-baru ini.
Kementerian berencana untuk memberlakukan denda untuk tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Pemerintah Korea Selatan juga memutuskan untuk memeriksa kepatuhan dalam melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 sebagai prioritas utama dalam proses pemeriksaan tempat usaha dan kawasan industri tersebut.
Jika pengusaha yang mempekerjakan TKA menyelesaikan pendidikan pencegahan COVID-19, nilai tambahan akan diberikan ketika hendak mempekerjakan TKA baru.