Serangkaian mosi untuk ratifikasi konvensi internasional tentang hak-hak pekerja dari Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization, ILO) telah diloloskan di komite urusan luar negeri dan unifikasi parlemen Korea Selatan.
Komite tersebut membuka sidang umum pada hari Senin (22/02/21) dan meloloskan tiga konvensi utama, antara lain larangan kerja paksa, kebebasan berserikat, serta hak untuk berorganisasi dan berunding bersama.
Konvensi keempat tentang penghapusan kerja paksa belum diratifikasi karena konvensi tersebut dapat berbenturan dengan sistem agen layanan sosial Korea Selatan, di mana orang-orang wajib militer melakukan dinas sipil sebagai pengganti dinas militer.
Konvensi terkait larangan kerja diloloskan oleh partai berkuasa dan oposisi, namun dua peraturan lainnya hanya disepakati oleh partai berkuasa, Partai Demokrat Korea karena para anggota dari partai oposisi utama, Partai Kekuatan Rakyat angkat kaki dari sidang.
ILO mengategorikan delapan peraturan utama dari antara 190 peraturan yang ditentukan sejak ILO didirikan pada tahun 1919 lalu. Korea Selatan belum mengesahkan empat dari delapan peraturan tersebut.
Pemerintah Korea Selatan telah menyerahkan mosi untuk tiga peraturan tersebut kepada parlemen pada Juli tahun lalu.