Mulai hari Rabu (24/02/21) ini, Korea Selatan mewajibkan tes PCR negatif COVID-19 untuk semua pendatang dari luar negeri, termasuk warga negara Korea Selatan, dalam upaya mencegah penyebaran varian baru COVID-19.
Warga negara asing (WNA) tidak dapat masuk ke Korea Selatan tanpa menunjukkan bukti tes PCR negatif COVID-19. Warga negara Korea Selatan yang tidak memiliki dokumen tersebut akan diminta untuk mengikuti tes di fasilitas yang ditunjuk negara dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari dengan biaya pribadi.
Otoritas pencegahan penyakit Korea Selatan mulai memberlakukan langkah-langkah untuk memblokir masuknya varian baru COVID-19. Sebelumnya, hasil tes negatif hanya diperlukan untuk WNA yang datang.
Hingga hari Selasa (23/02/21), 128 kasus varian baru COVID-19 telah dilaporkan di Korea Selatan.