Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

Pengadilan AS Perintahkan Korut untuk Bayar US$ 2,3 M Terkait Penangkapan Kapal AS Tahun 1968

Write: 2021-02-26 09:28:11Update: 2021-02-26 14:58:09

Pengadilan AS Perintahkan Korut untuk Bayar US$ 2,3 M Terkait Penangkapan Kapal AS Tahun 1968

Photo : YONHAP News

Pengadilan Amerika Serikat (AS) telah memerintahkan Korea Utara untuk membayar ganti rugi kepada awak dan keluarga kapal angkatan laut AS yang ditangkap pada tahun 1968.
 
Menurut AFP pada hari Kamis (25/02/21) waktu setempat, pengadilan federal Washington memerintahkan Korea Utara untuk membayar 2,3 miliar dolar AS kepada awak yang selamat dan keluarga dari kapal mata-mata USS Pueblo.
 
Pengadilan dilaporkan memutuskan bahwa 171 orang penggugat, termasuk awak kapal yang selamat dan keluarga dari mereka yang meninggal dunia, harus membayar ganti rugi sebesar 1,15 miliar dolar AS, tetapi dua kali lipatnya untuk ganti rugi hukuman terhadap Korea Utara.
 
USS Pueblo yang membawa 83 orang anggota awak kapal saat itu sedang dalam misi pengintaian di perairan Wonsan di Laut Timur pada tanggal 23 Januari 1968, ketika diserang oleh kapal angkatan laut dan jet tempur Korea Utara.
 
Satu orang tewas dan beberapa lainnya terluka. Sebanyak 82 orang anggota awak yang selamat ditangkap dan ditahan selama sebelas bulan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >