Korea Selatan memutuskan memperbolehkan pekerja asing untuk memperpanjang masa tinggal dan periode kerja hingga satu tahun.
Kementerian Kehakiman Korea Selatan dan Kementerian Pekerjaan dan Ketenagakerjaan Korea Selatan mengatakan pada hari Selasa (13/04) bahwa pemerintah membuat keputusan itu dengan mempertimbangkan kesulitan yang dihadapi para pekerja migran untuk masuk dan keluar dari Korea di tengah pandemi COVID-19.
Pemeritah juga memperhitungkan usaha-usaha kecil dan industri pertanian dan perikanan yang menghadapi kelangkaan tenaga kerja di tengah krisis kesehatan global berkepanjangan.
Warga asing di Korea yang dapat menerima kebijakan ini adalah pekerja dengan visa H-2 dan E-9 yang visanya akan habis pada tahun ini.
Pemerintah Korea Selatan berharap langkah ini akan bermanfaat bagi sekitar 110.000 orang pekerja migran.