Para pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengkhawatirkan undang-undang (UU) Korea Selatan yang melarang pengiriman selebaran propaganda anti-Pyongyang ke Korea Utara, dengan mengutip kemungkinan pembatasan kebebasan berekspresi.
Menurut situs web Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM), Tomas Ojea Quintana, pelapor khusus PBB untuk situasi HAM Korea Utara, membuat pernyataan tersebut bersama tiga pelapor khusus lainnya dalam sebuah surat "komunikasi" pada hari Senin (19/04).
Para pelapor khusus tersebut mengatakna bahwa pelarangan itu dapat secara negatif berdampak pada kebebasan berekspresi dan aktivitas-aktivitas legal organisasi-organisasi non-pemerintah di Seoul.
Mereka menyebut amandemen legislatif ini, akibat kata-kata yang tidak jelas, dapat diartikan secara luas.
Mereka juga menyampaikan kekhawatiran bahwa penerapan UU tersebut dapat menyebabkan hukuman yang tidak seimbang atas beberapa bentuk ekspresi politik dan aktivitas-aktivitas legal yang dilakukan oleh para aktivis di Korea Selatan.
Mereka meminta pemerintah Seoul untuk menyediakan informasi tambahan mengenai kesesuaian larangan anti-selebaran tersebut dengan hukum HAM internasional.