Warga Korea Selatan yang telah menerima vaksin COVID-19 mulai tanggal 5 Mei akan dibebaskan dari kewajiban karantina setelah pulang dari luar negeri atau setelah melakukan kontak langsung dengan orang yang dikonfirmasi positif COVID-19.
Pemerintah akan melonggarkan aturan kesehatan itu berdasarkan pendapat bahwa orang yang telah menerima dosis penuh atau dua dosis vaksin COVID-19 dalam dua minggu setelah vaksin telah memiliki antibodi melawan virus tersebut.
Jika warga yang datang dari luar negeri tersebut sebelumnya mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19 di Korea Selatan, maka hanya perlu dipantau saja tanpa karantina selama dua minggu.
Namun, peraturan ini dikecualikan dari mereka yang datang dari negara-negara di mana varian virus COVID-19 merebak, seperti Brasil dan Afrika Selatan.
Selain itu, mereka yang menerima vaksin COVID-19 di luar negeri tetap harus melakukan karantina saat tiba di Korea Selatan. Namun, keputusan bebas dari karantina akan dipertimbangkan selangkah demi selangkah melalui perjanjian antara pihak bersangkutan.