Seorang wanita yang dituduh telah menyiksa dan membunuh seorang balita berusia 16 bulan yang diadopsinya, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Pengadilan Distrik Seoul Selatan pada hari Jumat (14/05) membuat putusan bahwa ibu angkat bermarga Jang tersebut bersalah atas kasus pembunuhan itu. Suaminya juga dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Jang diadili dengan dakwaan kebiasaan pemukulan dan penganiayaan terhadap seorang balita yang dikenal dengan nama Jeong-in, sejak bulan Juni hingga Oktober tahun lalu sebelum akhirnya meninggal dunia pada tanggal 13 Oktober akibat pukulan keras di perutnya.
Suaminya juga didakwa atas penganiayaan anak dan bersekongkol dalam kejahatan istrinya yang melanggar hukum kesejahteraan anak.
Sebelumnya, jaksa penuntut meminta hukuman mati untuk Jang dan tujuh setengah tahun hukuman penjara bagi suaminya.