Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pemerintah Korsel Umumkan Protokol Kesehatan Baru pada Hari Jumat

Write: 2021-05-18 16:10:17Update: 2021-05-18 17:00:45

Pemerintah Korsel Umumkan Protokol Kesehatan Baru pada Hari Jumat

Photo : YONHAP News

Pemerintah Korea Selatan pada hari Jumat (21/05) akan mengumumkan protokol kesehatan baru yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan, dan dengan demikian mengakhiri masa berlaku peraturan jaga jarak sosial saat ini pada tanggal 23 Mei. 

Saat ini diberlakukan aturan jaga jarak sosial level 2 di wilayah metropolitan Seoul dan level 1,5 di luar wilayah metropolitan Seoul. Larangan berkumpul atas lebih dari lima orang diterapkan di seluruh daerah di Korea Selatan, dan waktu pembukaan fasilitas-fasilitas umum, seperti kafe, restoran, dan lainnya di wilayah metropolitan Seoul dibatasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. 

Pemerintah Korea Selatan tengah mencermati perkembangan situasi COVID-19 di Provinsi Jeolla Selatan yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan penambahan kasus baru COVID-19.

Provinsi Jeolla Selatan telah melaksanakan uji coba penerapan aturan jaga jarak sosial baru level 1 di sebanyak 22 kota dan kabupaten sejak tanggal 3 Mei lalu. Namun, penambahan kasus baru COVID-19 di wilayah Yeosu, Suncheon, Gwangyang, Goheung, dan lainnya meningkat, sehingga level jaga jarak sosial di wilayah tersebut telah dinaikkan ke level 2. 

Seorang pejabat pemerintah mengatakan bahwa penambahan kasus baru COVID-19 tidak muncul di wilayah lain kecuali di empat wilayah tersebut, dan uji coba penerapan aturan jaga jarak sosial baru juga berjalan dengan stabil. 

Pihak pemerintah Provinsi Jeolla Selatan terus berupaya untuk menjalankan peraturan baru tersebut dengan stabil melalui kerja sama dengan berbagai asosiasi, badan setempat, dan lainnya.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >