Komite Keamanan dan Administrasi di Majelis Nasional Korea Selatan pada hari Rabu (23/06) mengadakan sidang paripurna dan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) perluasan penerapan hari libur pengganti untuk hari libur nasional yang jatuh pada akhir pekan.
Namun para anggota parlemen dari partai oposisi utama, Partai Kekuatan Rakyat, tidak ikut serta dalam pemungutan suara tersebut, dengan alasan RUU tersebut memiliki masalah ketimpangan di mana perusahaan yang memiliki karyawan sebanyak lima orang ke bawah dikecualikan dari pemberlakuan RUU tersebut.
Berdasarkan RUU itu, hari Senin setelah hari libur nasional yang jatuh pada akhir pekan akan ditetapkan sebagai hari libur pengganti, dan RUU itu akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari tahun depan.
Bahkan pengecualian akan diterapkan untuk Hari Kemerdekaan Korea tanggal 15 Agustus, dan Hari Hangeul pada 9 Oktober, serta Hari Natal pada 25 Desember tahun ini, yang jatuh pada akhir pekan, sehingga hari Senin setelah hari libur nasional tersebut akan menjadi hari libur pengganti.