Seorang pria bermarga Jeong yang menolak menjalankan wajib militer didakwa melanggar undang-undang dinas militer pada tahun 2017, namun Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan pria tersebut tidak bersalah.
Dalam sidang di pengadilan, pria itu mengklaim dirinya menolak wajib militer berdasarkan nilai cinta perdamaian kristiani dan minoritas seksual, serta alasan tersebut sah dalam UU Dinas Militer.
Pria itu diketahui sebelumnya pernah berpartisipasi dalam beberapa aksi demonstrasi yang menentang perang dan kekerasan.
Putusan pengadilan yang pertama menjatuhkan hukuman penjara satu setengah tahun, sementara pengadilan kedua memutuskan dirinya tidak bersalah karena menolak wajib militer dengan alasan hati nurani.
Keputusan pengadilan kedua tersebut dipengaruhi oleh keputusan Mahkamah Agung yang mengakui penolakan wajib militer berdasarkan kepercayaan agama pada tahun 2018, setelah dikeluarkannya keputusan pengadilan pertama.
Kemudian, Mahkamah Agung Korea Selatan pada hari Kamis (24/06) memutuskan penolakan Jeong untuk menjalankan wajib militer dengan alasan bertentangan dengan hati nurani adalah alasan yang sah sesuai dengan UU Dinas Militer.
Keputusan Mahkamah Agung hari Kamis (24/06) ini merupakan keputusan pertama yang mengakui penolakan wajib militer dengan kepercayaan pribadi yang menolak kekerasan dan kepercayaan nilai kristiani, bukan ajaran agama tertentu.
Sebelumnya pada bulan Februari lalu, Mahkamah Agung juga memutuskan seorang pria tidak bersalah karena menolak menjalani latihan militer setelah menyelesaikan masa wajib militernya berdasarkan kepercayaan pribadi.