Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Kemenlu Korsel : Tuntutan Jepang Terkait Keputusan Mahkamah Agung Korsel Tidak Benar

Write: 2021-09-14 17:28:38Update: 2021-09-14 17:41:15

Kemenlu Korsel : Tuntutan Jepang Terkait Keputusan Mahkamah Agung Korsel Tidak Benar

Photo : YONHAP News

Pemerintah Korea Selatan memprotes keras terkait keberatan pemerintah Jepang atas penolakan keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan untuk pengajuan naik banding oleh perusahaan Jepang Mitsubishi Corporation sehubungan kasus penyitaan aset perusahannya di Korea Selatan yang melanggar hukum internasional.

Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menyatakan, bahwa keputusan pengadilan Korea Selatan  terkait kompensasi pada korban orang Korea yang dipaksa bekerja oleh Jepang di masa penjajahan Jepang tidak melanggar hukum internasional. 

Ditambahkan pula, ada perbedaan pandangan mengenai lingkup penerapan Kesepakatan antara Korea Selatan dan Jepang pada tahun 1965, sehingga tuntutan Jepang terkait 'pelanggaran hukum internasional' hanya dilaksanakan secara sepihak. 

Pemerintah Korea Selatan terus mendesak Jepang untuk memecahkan masalah melalui dialog dengan mempertimbangkan hubungan antara kedua negara. 

Namun, desakan Jepang pada Korea Selatan untuk memberikan solusi tidak akan membantu menyelesaikan masalah. 

Pejabat tersebut mengatakan bahwa pemerintah Korea Selatan tetap terbuka untuk menerima usulan dalam upaya memecahkan masalah apabila langkah itu dapat disepakati oleh para korban. Diharapkan pihak Jepang menunjukkan sikap yang sungguh-sunguh dalam mencari jalan keluar. 

Kepala Sekretaris Kabinet Jepang, Katsunobu Kato menyatakan hari Senin (13/9) bahwa keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan terkait korban kerja paksa Korea dan proses peradilan tersebut jelas melanggar hukum internasional. 

Menurutnya, jika penyitaan aset perusahaan Jepang di Korea Selatan dijalankan, maka hubungan antara Korea Selatan dan Jepang akan memburuk. Karenanya, Jepang mendesak Korea Selatan untuk memberikan solusi yang dapat diterima dalam waktu dekat.  

Sementara, Mahkamah Agung Korea Selatan menolak permintaan naik banding Mitsubishi Corporation atas penyitaan aset dan hak paten dalam negeri Korea Selatan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >