Mulai hari Kamis (21/10) minggu depan, tempat parkir dan pemberhentian di semua jalan di area sekolah akan dilarang.
Pemerintah Metropolitan Seoul mengumumkan peraturan baru tersebut pada hari Rabu (13/10) dan akan mengimplementasikannya sesuai dengan revisi Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.
Di bawah aturan baru tersebut, kendaraan yang tertangkan memarkir atau berhenti di jalan-jalan area sekolah antara pukul 08.00 dan 20.00 akan dikenakan denda antara 120.000 hingga 130.000 won. Ini senilai tiga kali lipat dari denda yang di kenakan atas pengemudi di jalanan umum biasa.
Kepolisian Metropolitasn Seoul bersama 25 otoritas daerah akan meneruskan penggerebekan selama jam pergi dan pulang sekolah para murid. Mereka berencana menerapkan kebijakan tanpa toleransi bagi para pelanggar dan akan segera menderek kendaraan-kendaraan yan melanggar jika dinilai perlu.
Sementara itu, pemerintah Seoul akan mengoperasikan 201 area di ibu kota bagi pelajar yang membawa kendaraan ke sekolah karena lokasi tempat tinggal yang jauh atau disabilitas.