Partai Demokrat Korea memutuskan menolak protes dari mantan ketua Partai Demokrat Lee Nak-yeon terkait kontroversi seputar cara penanganan suara yang tidak sah dalam pemilihan calon presiden dari partai untuk pemilihan umum presiden tahun depan.
Partai berkuasa, Partai Demokrat Korea, pada hari Rabu (13/10) mengadakan pertemuan dewan pimpinan partai dan mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Partai Demokrat untuk menetapkan Lee Jae-myung sebagai kandidat calon presiden dari partai tanpa adanya pemungutan suara final, dan hal itu tidak melanggar aturan partai.
Namun demikian, dewan pimpinan partai juga mengesahkan revisi aturan terkait kontroversi ketidaksahan penanganan suara dalam pemilihan yang dituntut oleh pihak pendukung Lee Nak-yeon, setelah mengadakan diskusi.
Dalam pertemuan tersebut, yang dihadiri oleh 64 dari total 76 anggota dewan, semua peserta menyetujui pengesahan keputusan Komisi Pemilihan Umum partai dengan tidak melakukan proses pemungutan suara terakhir.
Lee Nak-yeon, yang juga menghadiri pertemuan tersebut, menuntut perlunya diadakan pemungutan suara final karena cara penanganan suara yang tidak sah mungkin menimbulkan penyelewengan dalam hasil pemilihan, namun tuntutan itu ditolak oleh partai.