Pemerintah Korea Selatan menerapkan karantina wajib selama 10 hari untuk semua kedatangan internasional, termasuk bagi warga negara Korea Selatan, selama 2 minggu ke depan.
Otoritas kesehatan membuat keputusan tersebut pada hari Rabu (01/12) setelah melakukan rapat bersama kementerian-kementerian terkait dan mengonfirmasi sejumlah kasus pertama varian Omicron.
Di bawah langkah tersebut, semua kedatangan internasional harus menjalani 10 hari karantina dan langkah tersebut akan diterapkan selama dua minggu mulai hari Jumat (03/12), terlepas dari kewarganegaraan dan status vaksinasi.
Warga negara Korea Selatan dan warga asing yang berkunjung untuk waktu lama akan menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing, dan tes PCR diwajibkan sebelum dan saat ketibaan serta sebelum menyelesaikan karantina.
Warga asing yang berkunjung untuk jangka waktu pendek akan dikarantina di fasilitas sementara yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mulai hari Jumat (03/12), pemerintah akan menambahkan Nigeria ke dalam daftar negara-negara yang menjadi subyek pengetatan langkah pencegahan penyakit dan pembatasan masuk.
Diputuskan juga mengenai larangan penerbangan langsung dari dan ke Ethiopia selama dua minggu mulai hari Sabtu (04/12).