Di tengah lonjakan kasus virus COVID-19 varian Omicron di antara kasus-kasus yang berasal dari luar negeri, pemerintah Korea Selatan kemungkinan besar akan kembali memperpanjang pemberlakukan aturan jaga jarak yang telah diperketat hingga tanggal 3 Februari mendatang.
Saat ini otoritas kesehatan Korea Selatan mewajibkan semua pendatang yang masuk dari luar negeri untuk melakukan karantina mandiri selama 10 hari terlepas dari status vaksinasinya.
Selain itu, warga negara asing yang melakukan kunjungan jangka pendek dari 11 negara di Afrika untuk saat ini dilarang masuk ke Korea Selatan.
Seorang pejabat senior otoritas kesehatan mengatakan bahwa pemberlakukan pembatasan tersebut kemungkinan akan kembali diperpanjang karena jumlah kasus COVID-19 yang berasal dari luar negeri semakin meningkat dan bahkan laju penularan varian Omicron terus meningkat di seluruh dunia.
Dia menambahkan bahwa sejumlah besar pebisnis Korea Selatan yang menghadiri konferensi Consumer Electronics Show di Las Vegas, AS, pada pekan lalu telah dikonfirmasi tertular COVID-19.
Dia meminta seluruh peserta CES tersebut untuk segera melakukan tes PCR.
Seiring dengan akan berakhirnya penerapan aturan jaga jarak sosial yang saat ini sedang berlaku pada 16 Januari nanti, otoritas kesehatan Korea Selatan dijadwalkan akan mengumumkan revisi protokol kesehatan pada 14 Januari.