Pemerintah Korea Selatan dinilai paling efektif dalam mengendalikan korupsi di antara negara-negara di Asia.
Menurut Komisi Hak Sipil dan Anti Korupsi pada Kamis (13/01), dalam 'Evaluasi Indeks Integritas Publik (IPI) 2021' yang diumumkan oleh Pusat Penelitian Eropa untuk Anti-Korupsi dan Pembangunan Negara (ERCAS) baru-baru ini, Korea Selatan berada di peringkat ke-18 dari 114 negara dan di peringkat pertama di antara negara-negara di Asia, dengan perolehan skor 8,09.
ERCAS mengumumkan IPI setiap dua tahun sekali sejak tahun 2015, dengan hasil evaluasi tentang kemandirian sistem peradilan, partisipasi warga negara dan kebebasan pers, serta pengontrolan kemungkinan korupsi dalam bidang administrasi, anggaran, dan pasar.
Korea Selatan menduduki peringkat ke-23 dengan skor 8,04 pada evaluasi pertama di tahun 2015, kemudian berada di peringkat ke-24 pada tahun 2017, peringkat ke-20 pada 2019, dan peringkat ke-18 pada tahun 2021.
Selain Korea Selatan, negara-negara Asia yang berada di peringkat atas adalah Jepang di peringkat ke-22, Malaysia di peringkat ke-40, dan Thailand di peringkat ke-41.
Sehubungan dengan hal itu, Ketua Komisi Hak Sipil dan Anti Korupsi, Jeon Hyun-hee, mengatakan bahwa dalam indikator objektif berdasarkan data, Korea Selatan menerima evaluasi internasional yang terus meningkat, dan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan serta menerapkan kebijakan anti korupsi yang konsisten agar menjadi negara maju yang berintegritas.