Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) pada hari Kamis (13/01) mengumumkan langkah-langkah untuk memperkuat pengelolaan kedatangan dari luar negeri.
Menurutnya, para pendatang dari luar negeri harus menggunakan kendaraan pribadi atau bus khusus pencegahan penyakit untuk menuju ke tempat akomodasinya.
Selain itu, kriteria penyerahan surat keterangan hasil tes PCR negatif pun diperketat, yaitu hasil tes PCR yang diakui adalah 48 jam sebelum tiba di Korea Selatan, dari sebelumnya 72 jam.
Dalam langkah yang sama, KDCA memberlakukan sistem pemutus arus atau circuit breakers, yaitu larangan terbang selama seminggu atas pesawat yang membawa lebih dari 3 orang warga asing yang dikonfirmasi positif COVID-19 ke Korea Selatan.
Hingga Rabu (12/01), sejumlah tujuh maskapai dari lima negara untuk lima rute penerbangan terkena penerapan circuit breaker tersebut.
Terkait perihal karantina, pendatang dari luar negeri yang tidak memiliki tempat tinggal pribadi di Korea Selatan dapat menggunakan fasilitas karantina yang dikelola pemerintah daerah.