Pengadilan Administrasi Seoul pada hari Jumat (14/1) menangguhkan sebagian sistem COVID-19 Pass yang penerapannya diwajibkan oleh pemerintah di fasilitas-fasilitas umum di Seoul, termasuk di toko berskala besar, departemen store, mal, dan lainnya.
Pihak pengadilan menyatakan kewajiban penerapan sistem COVID-19 Pass di fasilitas tersebut di Seoul ditangguhkan sampai keputusan terakhir dalam gugatan tersebut dikeluarkan.
Karenanya, fasilitas-fasilitas tersebut tidak wajib menerapkan sistem COVID-19 Pass dan masyarakat yang belum divaksinasi dapat menggunakan fasilitas tersebut.
Namun, fasilitas lain meliputi fasilitas hiburan, klub, tempat karaoke, fasilitas olahraga, ruang sauna, dan beberapa tempat lainnya tetap harus menerapkan sistem COVID-19 Pass.
Selain itu, pihak pengadilan menangguhkan pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk menerapkan COVID-19 Pass bagi kalangan remaja berusia 12-18 tahun.
Pemerintah berargumen bahwa apabila COVID-19 Pass tidak diterapkan atas masyarakat yang belum divaksinasi, maka tingkat penyebaran COVID-19 dan tingkat fatalitas kasus akan meningkat. Namun, pengadilan menolak klaim tersebut.
Sebelumnya, 1.023 orang, termasuk profesor fakultas medis dari Universitas Yeongnam, mengajukan gugatan terhadap pemerintah terkait kebijakan yang memasukkan delapan jenis fasilitas sebagai fasilitas yang wajib menerapkan COVID-19 Pass.
Sementara itu, permintaan untuk menangguhkan sistem COVID-19 Pass yang diajukan oleh kelompok orang tua juga diterima pada tanggal 4 Januari lalu, sehingga COVID-19 Pass untuk sementara tidak diterapkan di lembaga pendidikan, perpustakaan, kafe belajar, dan fasilitas pendidikan lainnya.
Kementerian Kesejahteraan dan Kesehatan Korea Selatan dilaporkan akan segera mengajukan banding.