Pemungutan suara awal untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan sela anggota parlemen Korea Selatan akan berlangsung di 3.551 tempat pemungutan suara di seluruh negeri pada tanggal 27 dan 28 Mei.
Para pemilih dapat memberikan suara di tempat pemungutan suara awal terdekat mulai pukul 06.00-18.00 dengan membawa kartu identitas diri.
Jika menggunakan kartu identitas elektronik, maka perlu mengakses aplikasi yang dikonfirmasi oleh panitia pemilihan umum, dan foto identitas diri yang disimpan dalam ponsel pintar tidak dapat digunakan.
Para pemilih di sebagian besar daerah akan mendapat 7 lembar surat suara di tempat pemungutan suara, namun hanya 4 lembar di Kota Sejong dan 5 lembar di Pulau Jejudo.
Sementara itu, pemilih yang positif COVID-19 akan dapat memberikan suara pada tanggal 28 Mei setelah pemungutan suara awal selesai, yaiut mulai pukul 18.30 hingga 20.00.