Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Otoritas Kesehatan Korsel Periksa 2 Kasus Dugaan Cacar Monyet

Write: 2022-06-22 11:04:52Update: 2022-06-22 12:17:58

Otoritas Kesehatan Korsel Periksa 2 Kasus Dugaan Cacar Monyet

Photo : YONHAP News

Korea Selatan melaporkan dugaan kasus cacar monyet (monkeypox) pertama di dalam negeri. 

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) pada hari Rabu (22/06) mengungkapkan bahwa pada sehari sebelumnya, pihaknya telah menerima laporan mengenai dua orang pendatang dari luar negeri yang diduga tertular cacar monyet dan sedang menjalani tes terkait.

Salah satu dari dua kasus dugaan tersebut terdeteksi pada seorang warga negara asing yang dilaporkan menunjukkan gejala cacar monyet saat masuk ke Korea Selatan melalui Bandara Internasional Incheon pada hari Senin (20/06), dan dilaporkan tengah dirawat inap di sebuah rumah sakit di Busan sejak Selasa (21/06) pagi. 

Satu kasus lainnya terdeteksi pada seorang warga negara Korea Selatan yang tiba dari Jerman pada hari Selasa (21/06). Warga tersebut telah dibawa ke Pusat Medis Incheon, dan dilaporkan menunjukkan gejala penyakit cacar monyet, seperti demam, nyeri otot, dan ruam. 

Otoritas kesehatan Korea Selatan sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap dua kasus tersebut dan akan mengumumkan hasil tes bersama rencana tanggapannya.  

Sejak kasus cacar monyet pertama dilaporkan di Inggris pada 7 Mei, sejumlah 42 negara hingga 15 Juni telah melaporkan sekitar 2.103 kasus. Jumlah kasus terbanyak terdeteksi di Inggris, yaitu sejumlah 542 kasus. 

Pada awal bulan ini, Korea Selatan telah menetapkan cacar monyet sebagai penyakit menular serius bersama dengan COVID-19, dan kini mempertimbangkan kewajiban karantina selama 21 hari bagi orang yang melakukan kontak langsung dengan penderita cacar monyet.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >