Pihak Arsip Kepresidenan menolak permintaan keluarga pejabat Kementerian Perikanan yang tewas ditembak oleh militer Korea Utara di dekat perbatasan Laut Barat untuk mempublikasikan dokumen rahasia terkait yang disegel.
Pengacara keluarga yang ditinggalkan pada Kamis (23/06) mengatakan pihaknya telah mendapat pemberitahuan dari Arsip Kepresiden mengenai penolakan pempublikasian dokumen rahasia yang diajukan.
Pihak Arsip Kepresidenan mengatakan dokumen rahasia tidak dapat dipublikasikan berdasarkan undang-undang dan perintah mengenai keterbukaan informasi lembaga publik.
Dijelaskannya bahwa dokumen rahasia yang ditetapkan presiden memiliki masa kerahasiaan dan dapat dipublikasikan hanya jika disetujui oleh dua pertiga anggota parlemen atau dengan surat perintah pengadilan tinggi.
Ditambahkan bahwa sejumlah dokumen dari masa jabatan kepresidenan Korea Selatan ke-19 belum dirampungkan dan didaftarkan ke Arsip Kepresidenan dan pihaknya belum menemukan dokumen publik terkait kasus pembunuhan pegawai negeri sipil oleh Korea Utara tersebut.