Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Upah Minimum Tahun 2023 di Korsel Naik 5 Persen, Ditetapkan 9.620 Won Per Jam

Write: 2022-06-30 11:11:58Update: 2022-06-30 11:15:14

Upah Minimum Tahun 2023 di Korsel Naik 5 Persen, Ditetapkan 9.620 Won Per Jam

Photo : YONHAP News

Upah minimum baru di Korea Selatan untuk tahun 2023 resmi ditetapkan pada angka 9.620 won per jam, naik lima persen dari tahun sebelumnya.
 
Komisi Upah Minimum Korea Selatan yang terdiri dari para perwakilan dari kelompok pekerja, kalangan bisnis dan masyarakat umum menetapkan keputusan ini pada Rabu (29/06).
 
Keputusan ini diambil setelah proposal dari kelompok pekerja tak berhasil disepakati pada Rabu sore, hingga akhirnya perwakilan masyarakat umum mengajukam kenaikan lima persen pada Rabu pukul 10 malam.
 
Proposal ini kemudian disetujui 12 suara, dengan satu suara penolakan dan suara lainnya abstain.
 
Pemungutan suara ini dihadiri oleh sembilan perwakilan masyarakat umum dan lima perwakilan kelompok pekerja. Adapun empat perwakilan kelompok pekerja lainnya meninggalkan lokasi pertemuan sebagai bentuk protes sesaat sebelum hasil suara diumumkan. Kelompok pekerja ini pada awalnya mengajukan kenaikan 18 persen upah minimun untuk tahun depan.
 
Adapun seluruh sembilan perwakilan kalangan bisnis meninggalkan lokasi sebagai protes setelah hasil suara diumumkan, seluruh suara kalangan bisnis ini kemudian dihitung sebagai abstain.
 
Dengan kenaikan sebesar 460 won dalam upah minimum tahun ini, seluruh pekerja tetap di Korea Selatan diperkirakan akan menerima upah lebih dari 2 juta won setiap bulannya mulai tahun depan.
 
Komisi ini kemudian harus menyerahkan keputusan upah terbaru ini kepada Kementerian Tenaga Kerja Korea Selatan untuk diumumkan pada 5 Agustus mendatang.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >