Biaya tambahan bahan bakar pada tiket pesawat akan diturunkan mulai bulan depan.
Biaya tambahan bahan bakar yang dikenakan oleh maskapai penerbangan untuk menutup kerugian akibat kenaikan harga minyak global sempat mencapai 339.300 won, atau naik ke level 22, pada bulan lalu.
Korean Air mengatakan biaya tambahan bahan bakar untuk jalur penerbangan internasional akan diterapkan di level 6 mulai bulan depan sesuai dengan penurunan harga minyak global, sehingga biaya sebesar 35.000 hingga 249.200 won akan dikenakan pada harga tiket.
Sementara itu, biaya rata-rata bahan bakar untuk rute penerbangan ke Singapura mulai tanggal 16 Juli hingga 15 Agustus, yang merupakan standar biaya tambahan bahan bakar jalur internasional, dihitung sebesar 127,77 dolar AS per barel.
Biaya tambahan bahan bakar untuk jalur penerbangan domestik juga akan diturunkan menjadi 8.700 won pada bulan depan, dari sebelumnya 22 ribu won.