Pemerintah Korea Selatan resmi memutuskan sebuah rencana reorganisasi sistem manajemen lembaga publik pada pertemuan komite pengelolaan lembaga publik yang dipimpin Wakil Menteri II Strategi dan Keuangan, Choi Sang-dae pada Kamis (18/08).
Berdasarkan rencana itu, badan usaha milik negara (BUMN) dan lembaga publik yang disokong negara (kuasi-pemerintah) yang terlibat erat dalam evaluasi manajemen, rekomendasi eksekutif, dan konsultasi keuangan akan dikurangi dan diubah menjadi lembaga publik lain guna meningkatkan tanggung jawab dan kewenangan kementerian dan lembaga tersendiri bersangkutan.
Untuk itu, pemerintah akan melonggarkan kriteria klasifikasi BUMN dan lembaga publik kuasi-pemerintah sebelumnya yang telah bertahan selama 15 tahun. Perubahan kriteria tersebut dari sebelumnya “memiliki jumlah pegawai 50 orang, total pendapatan 3 miliar won, dan kepemilikan aset 1 miliar won atau lebih" menjadi “memiliki jumlah pegawai 300 orang, total pendapatan 20 miliar won, dan kepemilikan aset 3 miliar won atau lebih.”
Berdasarkan perubahan ini, sebanyak 32 persen dari 130 BUMN dan lembaga kuasi-pemerintah yang ada akan segera bertransformasi menjadi lembaga publik lain.
Selain itu evaluasi manajemen terkait dengan tunjangan yang dibayarkan sesuai kinerja pegawai BUMN, poin untuk kinerja keuangan akan digandakan sementara poin untuk nilai sosial dikurangi. Misalnya, nilai sosial seperti kinerja dalam konversi pekerja tidak tetap menjadi pekerja tetap akan dikurangi dari 25 poin menjadi 15 poin.
Pemerintah juga memutuskan akan memberikan insentif seperti peningkatan total biaya tenaga kerja bagi organisasi dengan pengenalan tingkat pekerjaan yang sangat baik, dan memperkuat tingkat tindakan sanksi terhadap eksekutif di lembaga publik, seperti mengemudi dalam keadaan mabuk, ke tingkat yang sama dengan pejabat publik.
Pemerintah berencana akan menyelesaikan revisi undang-undang dan pedoman serta revisi manual untuk rencana reorganisasi tersebut pada semester kedua tahun ini.