Komite etik Partai Kekuatan Rakyat (PPP) menangguhkan keanggotaan mantan Ketua Lee Jun-seok selama satu tahun.
Komite tersebut memutuskan hukuman berat tersebut dalam sesi pleno Majelis Nasional setelah melakukan pembahasan selama sekitar 5 jam mulai pukul 19.00 hari Kamis (06/10), menambahkan penangguhan keanggotaan selama 12 bulan pada hukuman penangguhan sebelumnya selama 6 bulan akibat dugaan suap kasus seksual dan upaya menutupi kasus tersebut.
Menjelaskan alasan hukuman terkini tersebut, komite merujuk pada upaya Lee untuk meminta pengadilan menghentikan partai menggelar rapat komisi nasional pada bulan lalu untuk meluncurkan komite darurat yang baru.
Panel itu mengatakan bahwa Lee berupaya menghentikan kegiatan partai melalui putusan pengadilan sehingga mengakhiri kepemimpinan Ketua komite darurat Joo Ho-young, dan hal tersebut tidak memiliki alasan prosedural.
Panel etik itu juga mengatakan bahwa pernyataan Lee yang menghina para anggota partai dan Presiden Yoon Suk Yeol adalah pelanggaran aturan etika partai.
Keanggotaan Lee kini ditunda hingga Januari 2024.
Sementara itu, komite etik juga mengeluarkan peringatan disipliner atas mantan Ketua Fraksi Kweon Seong-dong terkait pesta minum-minum yang digelar di lokakarya PPP pada Agustus.