Mulai tanggal 1 Desember mendatang, waktu penerapan biaya tambahan larut malam bertambah 2 jam sesuai pengaturan tingkat penambahan biaya.
Waktu penerapan biaya tambahan larut malam untuk taksi standar bertambah 2 jam sehingga menjadi 6 jam mulai pukul 22.00 hingga 04.00, serta tingkat tambahan biaya juga diubah menjadi 20-40 persen dari sebelumnya 20 persen saja.
Tingkat tambahan biaya 40 persen hanya diterapkan mulai pukul 23.00 hingga 02.00 waktu jumlah taksi paling sedikit.
Taksi jumbo dan taksi deluxe yang sebelumnya tidak mendapat biaya tambahan larut malam, mulai bulan depan mendapat 20 persen dari pukul 22.00 hingga 04.00.
Pemerintah kota Seoul menyatakan bahwa pihaknya mengatur biaya tambahan larut malam dan tingkat tambahannya atas dasar berbagai pendapat dari lembaga-lembaga terkait.
Sementara, tarif buka pintu juga naik seribu won mulai bulan Februari mendatang, dan jarak tarif dasar diperpendek sehingga menambah beban kepada pengguna layanan.