Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Antar-Korea

AS Jatuhkan Sanksi Atas 3 Pejabat Partai Buruh Korut Terkait Program Senjata Pemusnah Massal

Write: 2022-12-02 11:30:27Update: 2022-12-02 11:32:32

AS Jatuhkan Sanksi Atas 3 Pejabat Partai Buruh Korut Terkait Program Senjata Pemusnah Massal

Photo : YONHAP News

Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) mengumumkan sanksi terhadap tiga pejabat Partai Buruh Korea Utara atas dugaan keterlibatan dalam program pengembangan senjata ilegal negara tersebut.

Kementerian tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis (01/12) bahwa Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) menerapkan sanksi terhadap tiga individu atas perannya sebagai pejabat Partai Buruh Korea Utara.

Dikatakan bahwa individu-individu yang masuk dalam daftar hitam adalah Jon Il-ho, Yu Jin dan Kim Su-gil, yang secara langsung memimpin organisasi Korea Utara terkait pengembangan senjata pemusnah massal (WMD).

Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian Nelson mengatakan bahwa pihaknya mengambil tindakan dalam koordinasi trilateral erat bersama Korea Selatan dan Jepang terhadap pejabat Korea Utara yang memiliki peran utama dalam WMD dan program rudal balistik yang melanggar hukum.

AS memasukkan Partai Buruh ke dalam daftar hitam pada tahun 2016 dan ketiga orang tersebut semuanya adalah anggota Komite Sentral partai. Ketiganya juga dilaporkan dikenakan sanksi oleh Uni Eropa.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >