Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Serikat Pengemudi Truk Angkut Hentikan Aksi Mogok Kerja

Write: 2022-12-09 15:10:29Update: 2022-12-09 16:27:29

Serikat Pengemudi Truk Angkut Hentikan Aksi Mogok Kerja

Photo : KBS News

Serikat Pengemudi Truk Angkut yang memasuki hari ke-16 mogok kerja memutuskan menghentikan aksi mogok dan kembali bekerja. 

Pihaknya mengadakan pemungutan suara selama dua jam mulai pukul 09.00 hari Jumat (09/12) dan hasilnya, lebih banyak anggota yang setuju untuk menghentikan mogok kerja, yaitu dengan suara mendukung penghentian sebanyak 61,8 persen atau 2.211 orang dari 3.574 orang pemberi suara. 

Serikat tersebut mengumumkan anggotanya akan kembali bekerja, dan akan mengeluarkan pernyataan mengenai rencana pihaknya di masa depan. 

Pada hari Kamis (08/12) kemarin, anggota partai oposisi Partai Demokrat mengumumkan akan mendukung perintah pemerintah dan partai berkuasa Partai Kekuatan Rakyat untuk memperpanjang kebijakan tarif minimum pengangkutan bagi para pengemudi truk angkut semen dan kontainer selama tiga tahun.

Setelah itu, serikat pekerja mengadakan rapat untuk mempertimbangkan langkah lanjutan dan memutuskan mengadakan pemungutan suara mengenai penghentian aksi mogok kerja untuk meminimalkan kerugian para anggotanya dan mendesak perubahaan sikap pemerintah. 

Serikat Pengemudi Truk Angkut menyatakan pihaknya akan mengambil keputusan berani untuk mencegah berakhirnya penerapan kebijakan tarif minimum pengangkutan pada akhir tahun ini, serta mendesak pemerintah dan partai berkuasa untuk menepati janji memperpanjang kebijakan tersebut selama tiga tahun ke depan.

Kebijakan tarif minimum pengangkutan ditetapkan untuk menjamin tarif rasional bagi pengemudi truk untuk mencegah kelelahan, mengemudi dengan kecepatan tinggi, pengangkutan muatan yang berlebihan, dan masalah lainnya.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >