Kejaksaan mendakwa ketua partai oposisi Partai Demokrat (DP) Lee Jae-myung atas dugaan keterlibatan dalam skandal pengembangan lahan di Seongnam dan kasus suap pihak ketiga yang melibatkan klub sepak bola kota tersebut.
Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada Rabu (22/03) mendakwa Lee atau tuduhan pelanggaran tugas, pelanggaran kepercayaan, korupsi, suap, dan menyembunyikan keuntungan dari kejahatan selama menjabat sebagai Wali Kota Seongnam di Provinsi Gyeonggido.
Lee menghadapi tuntutan pelanggaran kepercayaan atas penghapusan pasal kontrak proyek pengembangan di mana pemerintah kota berhak menerima pembagian keuntungan, menyebabkan kerugian dividen pengembangan kota hingga sekitar 489,5 miliar won.
Tuduhan konflik kepentingan berdasarkan klaim bahwa Lee menyalahgunakan informasi internal mengenai Daejang-dong dan proyek Wirye, membantu para pengembang swasta untuk mendapatkan keuntungan sekitar 788,6 miliar won dan 21,1 miliar won dari proyek-proyek terkait.
Sementara tuduhan mengenai suap pihak ketiga terkait dugaan Lee menarik 13,4 miliar won sponsor perusahaan untuk klub sepak bola Seongnam pada antara tahun 2014 dan 2016, saat menjabat sebagai Wali Kota dan membuat dirinya menjadi presiden klub dengan balasan keringanan administratif.
Dakwaan ini dilakukan satu setengah tahun setelah para jaksa meluncurkan investigasi terkait skandal pengembangan lahan tersebut.