Perdana Menteri (PM) Korea Selatan Han Duck-soo mengatakan dia akan mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Presiden Yoon Suk Yeol, menyebut bahwa amandemen Undang-Undang (UU) pengelolaan biji gandum yang telah diadopsi di Majelis Nasional baru-baru ini dinilainya akan memicu semakin parahnya krisis beras.
PM Han mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Rabu (29/03) bahwa rancangan amandemen UU tersebut mewajibkan pemerintah membeli semua hasil beras yang berlebih.
Dia kemudian menjelaskan rincian efek samping yang dapat diperkirakan, menambahkan bahwa UU tersebut tidak akan membantu petani maupun perkembangan industri pertanian.
Dia juga menyampaikan keprihatinan mengenai amandemen UU kali ini yang dinilainya akan melumpuhkan fungsi pasar dalam mengendalikan pasokan dan permintaan beras.
Jika RUU itu diberlakukan, maka kelebihan pasokan saat ini sebesar 230.000 ton diperkirakan akan naik melampaui 630.000 ton pada tahun 2030, sehingga harga beras akan turun ke level 170.000 won.
PM Han mengungkapkan bahwa kerugian serupa akan berdampak langsung pada petani.
Disebutkannya pula, pemerintah berkomitmen kuat untuk menstabilkan harga beras dan memulihkan keseimbangan pasokan dan permintaan pangan melalui berbagai langkah dukungan.