Kantor Kepresidenan Korea Selatan menyatakan bahwa pihaknya telah menegaskan persyaratan pemeriksaan air terkontaminasi zat radioaktif dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima Jepang ke Samudera Pasifik
Pihaknya mengeluarkan pernyataan atas nama Juru Bicara Kantor Kepresidenan pada Jumat ( 31/03), mengatakan bahwa pemerintah Korea Selatan harus menegaskan tiga persyaratan, yaitu cara yang obyektif, pemeriksaan yang sesuai standar internasional, dan kehadira para pakar Korea Selatan dalam proses pemeriksaan air terkontaminasi zat radioaktif PLTN Fukushima, saat bertemu dengan para pejabat pemerintah Jepang di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi antara Korea Selatan dan Jepang yang lalu.